JAKARTA (www.beritakebumen.info) - Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terseut adalah hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2016 lalu di Kebumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dian Lestari diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sigit Widodo (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019), dan Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Andien dan Hartoyo (Direktur Utama PT OSMA Group) terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Kasus ini terkait revisi APBD Kebumen tahun 2016 lalu. DPRD saat itu meminta penganggaran pokok pikiran DPRD atau Pokir DPRD, hingga terjadi kesepakatan Rp 10,5 miliar.
Anggaran untuk Komisi A sebesar Rp 1,95 miliar. Dituangkan dalam kegiatan Dikpora Kabupaten Kebumen. Yakni untuk program wajib belajar 9 tahun, pengadaan buku dan alat tulis senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian, program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Lalu program pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga, fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran.
Dian Lestari bertugas untuk mengurus dan mencairkan fee kepada pihak yang menjadi pelaksana proyek. Menurut KPK, Basikun Suwandin diduga telah memberikan uang Rp 60 juta kepada Dian Lestari, sebagai bagian fee atas pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.
Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (BK/bbs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar