Tampilkan postingan dengan label KESUSILAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESUSILAAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 November 2017

Setubuhi Muridnya Berkali-kali, Oknum Guru Mesum Ditangkap Polisi





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang guru seharusnya menjadi sosok teladan yang bisa digugu dan ditiru oleh para muridnya. Namun kelakuan bejad oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK di Karanggayam ini benar-benar keterlaluan. Ia, ES (25) warga Banioro Karangsambung tega menyetubuhi muridnya, Bunga (16) bukan nama asli warga kecamatan Sadang Kebumen berkali-kali.

“Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

Pelaku mengancaman korban akan mengeluarkan dari sekolahnya, jika tidak melayani nafsu bejat tersebut. Kepada penyidik, ES yang kini berstatus tersangka itu mengaku telah menggagahi sebanyak empat kali.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksi bejadnya pertama kali di rumah korban Minggu, 17 April 2017 siang sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi hanya ada pelaku dan korban. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu bejadnya hingga terjadilah persetubuhan yang pertama itu.




Persetubuhan yang kedua dilakukan pelaku Kamis, 7 September 2017 di di rumah kost korban di daerah Kebumen kota. Selanjutnya korban juga digagahi lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.

Perbuatan tersangka terungkap usai korban melapor kepada orangtuanya. Kesal dengan ulah tersangka, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada polisi. Polisi pun bergegas menangkap tersangka di rumahnya Jumat (24/11/2017)

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat kontrasepsi di tas tersebut. Polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain pada ponsel pintar miliknya yang intinya ajakan berhubungan badan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan d bawah umur undang undang perlindungan anak. Tersangka diancam kurungan minimal 5 tahun penjara.



 | Editor : Rahmat | Sumber : Humas Polres Kebumen

Selasa, 07 November 2017

Duh, Masih Bocah Sudah Berani Gituan Hingga Hamil

Ilustrasi hubungan remaja yang dilarang. (Gambar: viral.id)




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kelakuan bocah jaman sekarang atau istilah kekiniannya 'kids jaman now' ini benar-benar kelewat batas. Meski usianya belum dewasa, BSD (15) perempuan warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen dan laki-lakinya MZA (16) warga Muktisari Kebumen sudah berani berhubungan badan. Mirisnya, keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Akibat perbuatan mereka, BSD kini tengah hamil 3 bulan sedangkan MZA harus berurusan dengan hukum.

Orang tua BSD mengungkap, berdasarkan pengakuan BSD, hubungan terlarang itu dimulai sekitar Bulan Mei silam dan telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Salah satunya dilakukan di sebuah warnet di wilayah Kecamatan Pejagoan. Orang tua BSD berharap pelaku disanksi hukum.

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya, Senin (6/11/2017).




BSD didampingi oleh Bejo Pawiro SH, Prabowo SH dan Suci Trisnawati SH MH dalam menghadapi kasus tersebut. Menurut Bejo Pawiro, orang tua BSD mengetahui hal itu saat anaknya hamil. Setelah itu BSD ditanya dan mengaku melakukan bersama dengan MZA. “Orang tua BSD sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Sepintas, nampak tidak ada korban ataupun pelaku dalam kasus ini. Sebab, perbuatan BSD dan MZA dilakukan secara bersama-sama. Namun Undang-undang Perlindungan Anak menempatkan perempuan sebagai korban. Karenanya pelaku alias MZA terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk senantiasa memperhatikan pergaulan anak mereka. Sementara bagi remaja, ini menjadi peringatan untuk tidak melakukan hal di luar batas karena beresiko dan dapat tersandung hukum. (*)




Rabu, 01 November 2017

Jalani Sidang, PSK Insyaf Ingin Berhenti Asal Ada yang Menikahi





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - PSK yang terjaring razia gabungan Polres Kebumen di Pasar Ayam Tamanwinangun Kebumen pada akhir pekan kemarin menjalani sidang di Pengadilan Kebumen, Rabu (01/11/2017) siang.

Mereka semua memenuhi sanksi sesuai pasal 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 6 tahun 1973 tentang pemberantasan Prostitusi, dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 150.000,- .

“Mereka semua membayar denda. Jadi tidak ada yang dikurung,” papar Briptu Moh Mahasen personel Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen yang mendampingi sidang.

Para PSK mengaku ingin berhenti dari profesi hitamnya itu asalkan mereka mendapatkan pekerjaan, atau ada yang bersedia menikahi.

“Ya, mereka semua berkeinginan insyaf. Namun, jika mereka mempunyai pekerjaan yang layak. Kan, alasan utama mereka menjadi PSK, karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Salah satu PSK, berinisial SC (29) warga Purwokerto, mengaku ingin berhenti, namun jika ada yang mau menikahinya ataupun ada yang mau memberinya modal usaha ataupun jika ia mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Saya mau berhenti pak. Tapi, saya kan menghidupi anak seorang diri. Suami pergi entah ke mana. Jika ada yang mau menikahi, atau mau memberi saya modal usaha, saya berhenti,” kata SC saat dimintai keterangan oleh petugas Tipiring.

SC juga mengaku trauma untuk berumah tangga. Dirinya mengaku pernah disakiti mantan suami. Bahkan dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar dari mantan suami.

“Sebetulnya, saya trauma untuk menikah lagi. Saat saya menikah dulu, saya sering dianiaya mantan suami. Bahkan perut saya, yang saat itu sedang hamil pernah ditendang sama mantan suami saya. Akhirnya kami bercerai. Saya jadi kaya gini (PSK),” katanya. (bk/reskbm)



Selasa, 31 Oktober 2017

Operasi Gabungan, Tiga Mucikari dan 12 PSK Terjaring Razia





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polres Kebumen mengamankan tiga mucikari dan dua belas PSK pada Operasi Penyakit Masyarakat “Pekat” gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti. Penggrebekan digelar pada Sabtu (28/10/2017) malam pukul 20.00 hingga 21.30 di Pasar Ayam Tamanwinangun Kebumen.

Personel gabungan meliputi PJU Polres Kebumen, para Polwan, personel Intel, Reskrim dan Sat Sabhara Polres Kebumen grebek praktik prostitusi ilegal di kawasan Pasar Ayam tersebut.

Tiga mucikari yang diamankan masing masing berinisial SM (56), SL (47), SR (46). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga warga desa Tamanwinangun Kebumen.

Dijelaskan AKBP Titi Hastuti, penggrebekan ini digelar menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah.

“Razia ini berdasarkan laporan masyarakat. Kita tindak lanjuti laporan itu. Ternyata benar, kita dapatkan belasan PSK dan tiga Mucikari dalam operasi itu,” kata AKBP Titi, Senin (30/10/2017) pagi.




Dari operasi ini, Kapolres Kebumen berharap, Pasar Ayam tersebut dapat dikembalikan fungsi asalnya.

“Ini, kan aslinya Pasar Ayam. Namun jika dalam posisi tidak beroprasi saat pasaran, digunakan untuk prostitusi terselubung. Semoga dengan adanya razia ini dapat dikembalikan ke fungsi asalnya,” kata Kapolres.

Kapolres Berharap agar para PSK yang terjaring dapat segera insyaf. Hal ini akan dibicarakan dengan Pemda agar para PSK difasilitasi, alternatif alternatif pekerjaannya.

Kepada para mucikari, mereka diancam dengan pasal 296 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan. Sedangkan kepada para PSK, polisi memberikan pembinaan dan akan disidang Tipiring di Pengadilan negeri Kebumen.

Salah satu PSK berinisial SC (29) warga Purwokerto yang terjaring saat operasi, dirinya mengaku kurang lebih satu tahun menjadi PSK di Kebumen karena tidak ada pilihan lain untuk mencari nafkah. Bahkan dirinya sudah berpindah pindah dari kota ke kota menjadi PSK karena tuntutan ekonomi.

“Saya sudah ditinggal suami, bahkan saat saya dalam posisi hamil. Saya sebetulnya tidak ingin jadi PSK. Tapi, mau gimana lagi kebutuhan hidup terus bertambah,” kata SC salah satu PSK.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Senin, 16 Oktober 2017

Gagahi Mawar di Bulak Sawah, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Kejahatan asusila kembali terjadi. Mawar (21), bukan nama sebenarnya, tak pernah menyangka kesuciannya akan terenggut oleh teman prianya sendiri AK (24). Tidak sendirian, AK melakukan perbuatan bejadnya dengan dibantu rekannya AM (34) dan AG (26). Akibat perbuatan mereka, ketiga pemuda ini pun harus berurusan dengan polisi.

Salah satu tersangka dimintai keteragan di Mapolsek Gombong, Minggu 16 Oktober 2017 malam.




Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Mawar, warga Kecamatan Buayan, main ke rumah AK, Sabtu (14/10/2017) petang. Tak lama kemudian dua teman AK, yakni AM dan AG juga datang. Mereka bertiga mabuk-mabukan dengan ditemani Mawar.

Ketika malam semakin larut, Mawar pamit pulang dengan diantar oleh ketiga pemuda tersebut. Mawar dibonceng AK, sedangkan AM berboncengan dengan AG. Bukannya diantar ke rumahnya, tetapi dibelokan ke bulakan sawah yang sepi dan gelap di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.

Di tempat inilah sekitar pukul 22.30 WIB, Mawar digagahi oleh AK dengan dibantu oleh kedua temannnya tersebut. AM bertugas memegangi tangan korban, sedangkan AG membekap mulut korban.

Setelah AK , melampiaskan nafsunya, giliran AM yang beraksi. Namun, saat AM lengah korban dapat melarikan diri dan ditolong oleh dua warga setempat. Korban pun diantarkan ke Mapolsek Gombong untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari tiga pelaku. "Kami langsung terjunkan tim untuk mencari tiga pelaku," ujar Hendrie Suryo.

Kurang dari 24 jam, Anggota Reskrim Polsek Gombong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarto, berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Puring.

Hendrie membeberkan, dari keterang salah satu tersangka AK nekad berbuat tindakan asusila terhadap korban karena sakit hati cintanya ditolak.

"Ketiga tersangka kami tahan, dalam perkara pemerkosaan, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya dua belas tahun penjara," tegas AKP Hendri.


Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...