Tampilkan postingan dengan label PERDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDA. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Februari 2018

Pemkab Setujui Bongkar Shelter Pusat Kuliner





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyetujui perintah atau rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kebumen untuk membongkar shelter di Pusat Kuliner Kebumen dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

Rekomendasi ditindaklanjuti setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kali Lima.

Sikap Pemkab Kebumen itu disampaiklan Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (19/02/2018).

Rapat kali ini agenadanya adalah pemandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan Raperda Pemberdayaan dan Penataaan Pedagang Kaki Lima menjadi Perda.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Cipto Waluyo SKep Ns, semua fraksi menyatakan setuju raperda itu menjadi perda.

Sebagian besar fraksi meminta dilakukan penataan PKL sehingga antara perekonomian PKL dan kepentingan umum tidak terganggu. Di antaranya, ada zonasi PKL dan penegakan perda, jika ada pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan PKL.

Pada beberapa pasal di perda itu disebutkan pengaturan bisa diterapkan dengan Peraturan Bupati Kebumen. Masukan dari Pansus III yang membahas raperda itu, menurut Yazid Mahfudz, lebih memperluas cakupan yang akan diatur.

Kepada koranbernas.id, Yazid Mahfudz mengungkapkan, sebelum Pansus III menyampaikan perintah/rekomendasi pembongkaran dan penataan PKL di Pusat Kuliner Kebumen, ada aspirasi masuk ke Pemkab Kebumen dan DPRD Kabupaten Kebumen.

Aspirasi itu dari alumni, guru dan siswa SMA Negeri 1 Kebumen. Mereka merasa terganggu dengan kegiatan di pusat kuliner tersebut. “Bau masakannya sampai ke sekolah,“ kata Yazid Mahfudz.

Aspirasi ini menjadi salah satu alasan Pemkab Kebumen menyetujui rekomendasi Pansus III dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen.

Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangannya setelah perda itu diundangkan.

Pengamatan koran ini, keberadaan PKL di pusat kuliner itu tidak hanya mengganggu kegiatan pendidikan dan ibadah. Pejalan kaki juga terganggu.

Trotoar yang menjadi hak pejalan kaki dirampas oleh mereka, yang mendirikan tenda lebar selebar trotoar. Pejalan kaki harus turun ke jalan, karena tertutup tenda PKL. (sol)


 | Sumber : koranbernas.id

Rabu, 17 Januari 2018

Dua Raperda Disahkan, Pedagang Pasar Khawatir Tak Mampu Bayar Retribusi

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ahirnya disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (17/01/2017). Itu berarti DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui kenaikan retribusi pelayanan pasar.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz. Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 anggota. Dalam rapat tersebut delapan fraksi menyatakan setuju dua raperda itu menjadi perda.

Menanggapi persetujuan dua Raperda tersebut menjadi Perda, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kebumen menyetujui masukan Panitia Khusus DPRD dan telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perda Retribusi Pelayanan Pasar.

Rapat paripurna tersebut juga menyetujui penundaan penetapan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Limakarena masih menunggu peraturan perundangan terkait dan peraturan perundangan yang lebih lebih tinggi, yang mengatur hal yang sama dengan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.




Sementara itu, beberapa pedagang di Pasar Tumenggungan Kebumen khawatir dengan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi Perda. Kehawatiran akan adanya sejumlah pedagang di pasar terbesar di Kebumen bangkrut, karena besarnya retribusi lebih besar dibanding keuntungan dari penjualan pada hari yang sama.

Suroso, pedagang beras mengatakan, dengan omzet penjualan bisa 1 ton per hari mampu membayar kenaikan retribusi, namun besarnya tidak lebih dari 200 persen dibanding retribusi yang berlaku sekarang.

“Saya khawatir, ada pedagang menutup usahanya, karena tidak mampu membayar retribusi,“ kata Suroso sambil menunjuk pedagang alat alat pertanian dan pertukangan, serta pakaian di lantai 2.

Sering terjadi, pedagang di los mendapatkan untung tidak cukup untuk membeli minum atau makan siang, Jika nantinya dibebani retribusi dengan kenaikan 700–1.000 persen, dikhawatirkan banyak pedagang barang tertentu bangkrut.

Suroso mengaku, sejak tahun 2011, ia hanya membayar retribusi Rp 32.000 per bulan, untuk kios seluas 32 meter persegi. Jika perda yang baru disetujui DPRD Kebumen berlaku, ia harus membayar retribusi sampai Rp 240.000 per bulan.


Editor : BK01 | Sumber : Bernas

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...