Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2018

Dana Desa Diawasi Polisi, Kapolres Berpesan "Kepala Desa Jangan Takut"

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polri mempunyai peran untuk mengawal dan mengawasi Dana Desa. Namun demikian, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, SIK., MM berpesan kepada kepala desa agar jangan takut tentang Dana Desa yang harus di awasi atau dikawal oleh petugas kepolisian.

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Kapolres Kebumen di Polsek Rowokele yang berfokus kepada pertemuan dengan Muspika, Kepala Desa ,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat se Kecamatan Rowokele , serta anggota Babinsa dan Babinkamtibmas, Rabu (18/1/2018) kemarin.

AKBP Arief Bahtiar juga mengatakan, warga pun bisa memanfaatkan aplikasi semile police dan e – komplain untuk mengadukan permasalahan yang ada di wilayah. Sementara, kepada anggota Bhabinkamtibmas diharapkan agar selalu melekat ke desa serta membaur dengan masyarakat sehingga terjalin komunikasi yang baik sehingga tercipta Kamtibcarlantas.

Pada kesempatan tersebut Kapolres memberikan buku pintar, buku dana Desa dari Kapolres Kebumen kpd perwakilan Anggota Bhabinkamtibmas dan Camat Rowokele.





Bagikan Nomor Hotline Pengaduan

Pada kunjungan kerja selanjutnya yakni di polsek Adimulyo, AKBP Arief Bahtiar membagikan nomor hotline pengaduan kepada para tamu undangan yang hadir di balai desa Adikarto kecamatan Adimulyo. Diantaranya unsur muspika, tokoh masyarakat, Kepala Desa se-kecamatan Adimulyo, anggota Koramil dan anggota Polsek Adimulyo.

“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran, laporan maupun pengaduan silahkan langsung hub nomor saya yaitu 087890901998,” terang Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Kebumen kembali menyampaikan pesan – pesan kamtibmas, diantaranya agar Kepala Desa tepat dalam menggunakan dana desa.

“Peran Polri dalam hal dana desa adalah mengedepankan pencegahan serta pengawasan, dan penegakan hukum merupakan opsi terakhir,” kata AKBP Arief.

Dalam sambutannya Kapolres juga mengharapkan kerjasamanya kepada unsur terkait terutama TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban, agar tidak ada konflik dalam tahapan pilgub dekat ini.

Dalam setiap kunjungannya, Kapolres Kebumen selalu menyempatkan kegiatan anjangsana ke rumah warga. Khususnya warga yang membutuhkan dan memberikan tali asih.



| Editor : BK01 | Sumber : Humas Polres Kebumen

Selasa, 21 November 2017

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Kades ini Segera Diberhentikan





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polres Kebumen menetapkan dua kepala desa (kades) yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah inisial AW dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen inisial SDP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Terkait hal itu, dua kades tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian dua kades tersebut kini tengah dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen. “Setelah terdapat SK Bupati maka kedua Kades tersebut akan diberhentikan sementara waktu,” tutur Kabag Tapem Setda Kebumen Drs Asep Nurdiana MSi, Selasa (21/11/2017).

AW ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015 dam 2016. Yakni pada pekerjaan pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Pembangunan Jalan Desa, Jembatan, Irigasi dan tersier. Sedangkan SDP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa.

Sementara pemberhentian kades Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Asep mengaku masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya saat vonis telah ditetapkan, JPU Kejaksaan Negeri Kebumen masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Jika nanti vonisnya bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Asep mengimbau, agar para kades, yang baru saja dilantik maupun lainnya bekerja dengan baik. Adapun terkait dengan pengelolaan dana desa maka pihaknya berharap agar para kades berpedoman dengan regulasi yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

"Untuk menjaga agar tidak banyak terjadi penyelewengan maka pihaknya berharap agar Pemkab Kebumen, Polres dan Kejari dapat bersinergi untuk mengawasi pengelolaan dana desa di Kebumen," ucapnya.

Sebelumnya telah diberitakan jika perjalanan kasus korupsi Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berakhir sudah. Kepala Desa Kebakalan Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11) malam. (*/ekspres)




Minggu, 05 November 2017

Dua Kades di Kebumen Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Dana Desa






KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua orang kepala desa (kades) menjadi tersangka terkait dengan pengelolaan Dana Desa. Yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah berinisial AW dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen inisial SDP.

Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto membenarkan penetapan tersangka kedua kades tersebut. Namun detail perkara belum dapat disampaikan, karena tengah dalam proses penyidikan.

"Karena masih belum P21 (belum lengkap berkas perkaranya) kami belum bisa mengekspose. Aturannya memang begitu," kata AKP Willy, Sabtu (4/11/2017).

Informasi yang dihimpun, kedua kades tersebut belum ditahan.

Kasus yang menimpa kades akibat tersandung dana desa di Kebumen bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, Kades Kebakalan Kecamatan Karangggayam, berinisial SY (49) sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015. Saat ini, perkaranya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang. (*)





Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...