Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Februari 2018

Njambret, Warga Kutowinangun Ditangkap Polisi

KUTOWINANGUN (www.beritakebumen.info) - Seorang pria inisial GSP (27), warga Desa Kuwarisan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kutowinangun, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bersama Anggota Reskrim Polsek Poncowarno, Senin (19/2/2018). Karyawan swasta ini ditangkap polisi karena telah melakukan penjambretan.

"Yang bersangkutan (GSP) adalah pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Kasubaghumas Polres Kebumen, AKP Masngudin MPdI.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni HP merek ASUS warna gold dan satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil kejahatan tersangka.

"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kini dia sedang diperiksa lebih lanjut dan dikenakan pasal 365 KUH pidana," ujar AKP Masngudin.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan korban Wiwit Haryuningsih (30), warga Desa Lerep Kecamatan Poncowarno. Kepada polisi, Wiwit melapor telah menjadi korban penjambretan pada 1 Februari lalu.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Resmob langsung bergerak mengamankan pelaku.


 Editor : bk01 | Sumber : ekspres

Minggu, 04 Februari 2018

Ngaku Tim Saber Pungli Nasional, Warga Kebumen Ditangkap Polres Tegal

Tiga oknum wartawan diamankan polisi, Sabtu (3/2/2018) sore. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Kecamatan Margadana. Aksi itu mereka lakukan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota tim saber pungli dari Jakarta.
TEGAL (www.beritakebumen.info) - Seorang warga asal Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, Arief Ferdianto (28),  ditangkap pihak kepolisian Polresta Tegal beserta dua rekannya Firdaus Andika (41) warga Desa Kertabesuki Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dan Saeful Arifin (41) warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Sabtu (3/2/2018) sore.

Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan kepada Umarudin (54) seorang PNS di Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal, dengan mengaku sebagai petugas Tim Saber Pungli Nasional.

Penuturan korban, kejadian bermula saat dia bertugas seperti biasa di Kantor Kecamatan Margadana, Jumat 26 Januari lalu. Tiba-tiba ketiga pelaku yang mengaku sebagai tim saber pungli menghampirinya dan mengatakan kalau di kantor, korban dalam pelayanan sudah melakukan pungli.

"Saat itu, mereka mengatakan kalau saya telah melakukan pungutan liar. Padahal saya tidak melakukannya," katanya.

Untuk menakut-nakuti, salah satu pelaku dengan menggunakan baju ber-emblem logo pers, layaknya wartawan mencoba mewancarai dengan salah satu perangkat hp dan kamera untuk memfoto korbannya.




Salah seorang pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp 10 juta jika tidak ingin perkara itu dilaporkan ke atasannya. Korban bernegosiasi dan menyanggupi Rp 5 juta, separuh dari yang mereka minta.

“Negosiasi tersebut terpaksa dilakukan karena korban (Umarudin) tidak ingin ada keributan,” ujar Wakapolres Tegal Kota Kompol Pri Haryadi,SH seperti dalam pers relesenya, Minggu (4/2/2018).

Para pelaku pergi setelah pemerasan berhasil. Selanjutnya, korban Umarudin hari Seninnya tanggal 29 Januari melapor ke Kepolisan Polsek Margadana perihal pemerasan yang terjadi pada dirinya. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian yang sudah mengantongi beberapa ciri pelaku pun melakukan penangkapan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Wakapolresta Kompol Pri Haryadi membenarkan adanya penangkapan itu. Ketiganta ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Brebes.

"Ketiganya langsung kita amankan dengan barang bukti uang tunai. Nantinya akan kita proses dab kita kenakan pasal Pemerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KUHP," jelasnya



Editor : bk01 | Sumber : radartegal.com - beritajowo.com

Sabtu, 20 Januari 2018

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Belia

Gambar Ilustrasi.
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - MS (43),warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen diamankan polisi akibat melakukan persetubuhan terhadap gadis belia yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), yang baru berusia 12 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi MS dengan iming-iming uang Rp 5.000,-.

"Pelaku berhasil menaklukan korban. MS menjalankan aksinya di rumahnya. Setelah diperiksa, pelaku sudah menjalankan aksinya empat kali," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, Sabtu (20/1/2018).

AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, MS tertarik dengan Mawar karena hampir setiap hari melihatnya. Tidak bisa menahan gejolak, ia kemudian memutar otak untuk mengelabui gadis itu.

Kasus terungkap setelah Mawar menceritakan peristiwa yang ia alami kepada keluarga. Keluarga Mawar yang terkejut mendengar ceritanya kemudian melaporkan kepada Polisi.




Petugas Unit 1 Sat Reskrim segera bertindak dan mengamankan MS di rumahnya, Jumat (05/01/2018) sekira pukul 16.30 wib.

Korban yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Kebumen untuk memulihkan trauma. Korban diberi pendampingan psikologis atas kejadian yang ia terima.

Sedangkan MS dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perbuatan yang ia perbuat. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : BK01| Sumber : Okezone - Humas Polres Kebumen

Selasa, 05 Desember 2017

Keterlaluan, Kades Ini Rampok Lansia dan Perangkat Desanya Sendiri





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pengayom bagi warganya. Namun apa yang dilakukan Ponco Sujatmiko (40), Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, sungguh keterlaluan. Ia tega melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warganya. Mirisnya lagi, korban adalah nenek-nenek 74 tahun tetangganya sendiri.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos saat press release di halaman Polres Kebumen menerangkan bahwa penangkapan Kades Jatiluhur, dilakukan Selasa sore (28/11/2017) atau hanya hitungan jam setelah tersangka melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban Parsini.

“Aksi kriminal kepala Desa ini terungkap sejak korban parsini melaporkan tersangka ke Polsek Rowokele, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa itu yang merupakan tetangganya, dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka” terang Kapolres.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban dari belakang dan mengambil uang sejumlah Rp 2 juta. Setelah melakukan penyelidikan gelar perkara di Polsek, tersangka kemudian diamankan pada sore harinya,” ujar Kapolres.




Lanjut Kapolres, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap parsini termasuk yang sebelumnya, sudah mencuri uang Rp 200 ribu milik korban pada tanggal (26/11/17).

Setelah melakukan aksinya tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian sebelumnya, untuk mengelabuhi korban. “Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota,” kata Kapolres

Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka ini juga melakukan tidak pidana (curat) pencurian dengan pemberatan yaitu mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak 35 juta yang notabenya barang itu adalah milik Desa Jatiluhur yaitu Desa yang dipimpinya.

“Dari hasil curianya itu oleh tersangka untuk melunasi hutang – hutanya dan mencukupi kebutuhan ekonomi” imbuh Kapolres.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya sembilan tahun.


 | Sumber : Humas Polres Kebumen

Senin, 04 Desember 2017

Nyopet di Jogja, Pengangguran Asal Kebumen Babak Belur Dihajar Masa

Pelaku saat diamankan petugas. (krjogja.com)




DIY (www.beritakebumen.info) - AM (29) warga Kebumen, Jawa Tengah babak belur dihajar masa karena mengambil HP milik salah seorang pengunjung di Pasar Beringharjo, Jogjakarta, Minggu (03/12/2017). Ia pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Korban, Dwi Fitria Arum Wulan (19) warga Gresik Jawa Timur, wisatawan yang tengah study tour saat itu sedang berjalan-jalan bersama temannya di Pasar Beringharjo. Saat berada di lantai dasar ia merasa ada seseorang yang membuntutinya.

Tak berapa lama orang tersebut mendahuluinya dan saat itu ia merasa ada seseorang yang mengambil ponselnya dari saku celana. Spontan korban berteriak dan pelaku yang panik langsung membuang baran curian itu.

Para pengunjung pasar dan para pedagang yang melihat kejadian itu segera mengajar pelaku dan berhasil menangkapnya. Korban sempat dihakimi sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas keamanan pasar.

“Kami mendapat informasi dari petugas keamanan pasar jika telah terjadi aksi pencopetan. Anggota segera menuju Pasar Beringharjo untuk kemudian mengamankannya,” ungkap Kaposekta Gondomanan, Kompol Riyanto didampingi Kasi Humas Polsekta Gondomanan, Ipda Sugito di ruang kerjanya, Senin (04/12/2017).

Dari tangan tersangka berhasil disita sebuah ponsel merk Lenovo. Kepada petugas, tersangka yang pengangguran ini mengaku aksinya dilakukan karena ia tengah butuh uang. Rencananya HP curian tersebut akan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



 | Sumber : krjogja.com

Korban Disekap, Perampok Bersenjata Gasak Uang Puluhan Juta

Perampokan di Desa Patukrejo, Bonorowo, Senin (4/12/2017). (Foto: Yusuf Wibowo/BK)




BONOROWO (www.beritakebumen.info) - Warga Patukrejo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen menjadi korban kejahatan perampokan, Senin (4/12/2017). Kawanan perampok bersenjata menyekap dan mengancam akan membunuh keluarga Komari (55), peternak dan pengusaha toko kelontong. Uang tunai kurang lebih Rp. 48.663.000,-, empat unit handphone serta rokok 3 slop digasak kawanan perampok yang berjumlah 4 orang.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Bonorowo Polres Kebumen.

"Saat kami melakukan olah TKP, para pelaku ini diduga masuk rumah dengan cara menjebol pagar tembok utara rumah korban, selanjutnya masuk melalui pintu dapur. Keterangan korban, pelaku itu berjumlah empat orang dengan ciri ciri memakai tutup kepala dan membawa sajam (senjata tajam)," ucap AKP Willy.

Peristiwa terjasi sekira pukul 03.00 WIB saat penghuni rumah terlelap tidur dan lingkungan sepi. Aksi perampokan pun berlangsung singkat, kurang lebih 30 menit.

Informasi yang dihimpun, setelah berhasil masuk rumah, kawanan perampok bersenjata mirip pistol, pedang, celurit bahkan kapak, langsung menuju kamar Sobir Riyan (26) anak korban. Pelaku lantas mengikat tangan dan kaki Sobir dan Riyan beserta istrinya Wulandari serta mengancamnya dengan senjata tajam.

Setelah itu kawanan perampok menuju kamar Komari di lantai 2, dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap Riyan. Mulut dan mata juga dilakban.

"Setelah mengambil uang dan barang, kawanan perampok pergi meninggalkan rumah," tutur Sobir Riyan.

Kepada polisi, korban mengatakan jika rumahnya memang jarang dikunci, untuk memudahkan mengecek hewan ternaknya saat malam hari. (*)


| Editor : bk01/mat | 

Selasa, 21 November 2017

Dua Pemuda Kutowinangun Pelaku Penjambretan Ditangkap Polisi

Dua tersangka pelaku penjambretan di Jalan Cendrawasih Kebumen berhasil diamankan polisi. (foto: Polres Kebumen)




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua pemuda asal Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun ditangkap polisi, Senin (20/11/2017) karena melakukan penjambretan terhadap Ningrum (29), warga Desa Sumberadi Kebumen. Mereka adalah MH (18) dan RS (20). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi, kedua tersangka sempat mengelak telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) namun ahirnya mereka mengakuinya.

Aksi jambret dilakukan tersangka pada Sabtu (18/11/2017) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cendrawasih Kebumen. Korban, Ningrum, warga Desa Sumberadi Kecamatan Kebumen saat itu dalam perjalanan pulang dengan dibonceng sepeda motor sembari memainkan ponsel OPPO nya. Pelaku memepet korban kemudian menyambar ponsel korban dan langsung kabur melarikan diri.

Polisi dengan sigap melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku. Reskrim Polsek Kutowinangun segera meninkdaklanjuti bergerak ke rumah orang tua tersangka. Keduanya berhasil diamankan polisi sebelum sempat menikmati hasil rampasannya. (*)



Rabu, 25 Oktober 2017

Sempat Terjadi Perlawanan, Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polisi




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan korban seorang perempuan, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Cukup meresahkan, saat melakukan aksinya, tersangka inisial RM (36) warga kecamatan Kejobong Banjarnegara, memanfaatkan waktu Sholat Jumat, saat lingkungan sepi.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, mengatakan, tersangka diamankan Unit Resmob Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin (23/10) sekira pukul 13.30 wib di kecamatan Kejobong Banjarnegara.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah tas warna hitam, dan sebuah Hp Oppo A37 warna Rose Gold.

Dihadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Berdsarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian Curas, tersangka memesan kopi dan meminta air di warung milik korban.

“Keterangan korban, saat itu situasi lingkungan sepi, warga sekitar bersiap siap akan mengikuti Sholat Jumat. Nah, saat itulah tersangka memanfaatkan situasi tersebut. Pada saat korban membuatkan kopi dan mengambil air di dalam warungnya, lalu tersangka mengambil tas dan Handphone yang tergeletak di almari kaca,” papar AKP Willy, Kamis (26/10).

Namun pada saat tersangka berusaha kabur, korban memergoki aksinya. “Keduanya saling tarik menarik (perlawanan). Selanjutnya tersangka menangkis tangan korban, sehingga tersangka lolos. Korban mengalami luka memar di lengan tangan kanannya,” imbuh AKP Willy.

Pengakuan kepada polisi, tersangka kesehariannya berprofesi sebagai sopir dan memiliki satu anak. “Modusnya, tersangka ini memanfaatkan situasi sepi. Sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pengamatan lingkungan. Setelah aman, barulah beraksi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana mengenai pencurian dengan kekarasan, dengan ancaman kurungan selama lamanya 9 tahun penjara.
(humas/polres kebumen)



Senin, 16 Oktober 2017

Gagahi Mawar di Bulak Sawah, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Kejahatan asusila kembali terjadi. Mawar (21), bukan nama sebenarnya, tak pernah menyangka kesuciannya akan terenggut oleh teman prianya sendiri AK (24). Tidak sendirian, AK melakukan perbuatan bejadnya dengan dibantu rekannya AM (34) dan AG (26). Akibat perbuatan mereka, ketiga pemuda ini pun harus berurusan dengan polisi.

Salah satu tersangka dimintai keteragan di Mapolsek Gombong, Minggu 16 Oktober 2017 malam.




Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Mawar, warga Kecamatan Buayan, main ke rumah AK, Sabtu (14/10/2017) petang. Tak lama kemudian dua teman AK, yakni AM dan AG juga datang. Mereka bertiga mabuk-mabukan dengan ditemani Mawar.

Ketika malam semakin larut, Mawar pamit pulang dengan diantar oleh ketiga pemuda tersebut. Mawar dibonceng AK, sedangkan AM berboncengan dengan AG. Bukannya diantar ke rumahnya, tetapi dibelokan ke bulakan sawah yang sepi dan gelap di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.

Di tempat inilah sekitar pukul 22.30 WIB, Mawar digagahi oleh AK dengan dibantu oleh kedua temannnya tersebut. AM bertugas memegangi tangan korban, sedangkan AG membekap mulut korban.

Setelah AK , melampiaskan nafsunya, giliran AM yang beraksi. Namun, saat AM lengah korban dapat melarikan diri dan ditolong oleh dua warga setempat. Korban pun diantarkan ke Mapolsek Gombong untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari tiga pelaku. "Kami langsung terjunkan tim untuk mencari tiga pelaku," ujar Hendrie Suryo.

Kurang dari 24 jam, Anggota Reskrim Polsek Gombong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarto, berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Puring.

Hendrie membeberkan, dari keterang salah satu tersangka AK nekad berbuat tindakan asusila terhadap korban karena sakit hati cintanya ditolak.

"Ketiga tersangka kami tahan, dalam perkara pemerkosaan, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya dua belas tahun penjara," tegas AKP Hendri.


Sabtu, 14 Oktober 2017

Dua Motor Pelajar SMK Raib, Korban Tidak Bisa Mengingat Kejadiannya


KUTOWINANGUN (www.beritakebumen.info) - Dua sepeda motor milik pelajar SMK Ma'arif 1 Kebumen dibawa kabur orang tidak dikenal. Kuat dugaan, korban telah mengalami hipnotis.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Stasiun Kutowinangun, tepatnya di depan kantor Telkom Kutowinangun, Jumat (13/10) sore.

Keterangan dari Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, kini kasusnya tengah diselidiki Polsek Kutowinangun dan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dijelaskan AKP Willy, korban dalam peristiwa ini adalah Jaka Firmanto Pemilik Yamaha N Max dan Ciptadi Wijayanto Pemilik HONDA Beat, keduanya adalah siswa SMK Ma'arif 1 Kebumen.

"Sekira pukul 15.00 wib sore tadi, korban bersama dengan teman temannya, sesama siswa SMK Ma'arif 1 Kebumen akan bermain ke rumah Bayu, yang rumahnya di Kutowinangun. Namun, saat dalam perjalanan mereka dihampiri tiga orang tidak dikenal menggunakan masker menanyakan alamat. Selanjutnya, tanpa sadar si korban nurut diperintah oleh pelaku untuk pergi meninggalkan sepeda motornya. Saat tersadar sepeda motornya hilang, " terang AKP Willy.



Sadar sepeda motornya hilang mereka akhirnya melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

Saat polisi melakukan penyelidikan, tidak banyak yang mengetahui peristiwa itu. Bahkan, para korban tidak bisa mengingat saat disuruh pelaku untuk meninggalkan sepeda motornya.

Masih kata AKP Willy, hingga malam tadi sekira pukul 20.00 wib, pemeriksaan kepada korban dan orangtuanya masih dilakukan polisi.

"Kita tetap akan berusaha mengungkap kasus ini. Mudah mudahan tidak lama, sepeda motor dan para tersangka bisa kita amankan," AKP Willy menandaskan.

(Humas/Polres Kebumen)



Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...