Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Februari 2018

Bupati Kebumen Resmi Ditahan KPK

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengenakan rompi tahanan berjalan keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Februari 2018. Yahya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp2,3 miliar. ANTARA/Elang Senja




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. KPK menahan Yahya Fuad‎ yang sebelumnya berstatus tersangka ‎usai menjalani pemeriksaan, Senin (19/2/2018).

Informasi penahanan Bupati baru disampaikan Febri Diansyah pada Senin malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB. "Tersangka MYF ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung sejak hari ini (Senin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018) malam.

Febri menyatakan, Yahya Fuad bersama Hojin Ansori (swasta) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen. Adapun tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi alias Ayub.




Sebelumnya, tutur Febri, Hojin sudah ditahan KPK pada Kamis (15/2) untuk 20 hari pertama di Rutan KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur.

Kata Febri, ‎proyek-proyek yang menjadi objek penerimaan suap dan gratifikasi Yahya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, tutur Febri, proyek-proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar.

Alokasinya ke tiga bagian. Pertama, kepada Khayub berupa proyek pembangunan RSUD Prembun dengan nilai Rp36 miliar. Kedua, kepada Hojin dari Grup Trada (milik Bupati Kebumen) proyek senilai Rp40 miliar.

Ketiga, untuk kontraktor lain sebesar Rp20 miliar. "Dugaan yang kita temukan sebelumnya fee yang disepakati untuk MYF adalah sebesar 5-7 persen dari nilai proyek," ucap Febri.‎

Muhammad Yahya Fuad merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.45 WIB. Saat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan menuju ruang steril, kemeja kotak-kotak putih biru yang dikenakan Yahya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.

Yahya tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dan penahanan. "‎Jadi sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja lah. Terima kasih ya," ungkap Yahya sebelum memasuki mobil tahanan.


| Editor : bk | Sumber : sindonews.com

Selasa, 13 Februari 2018

Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari, Ditahan KPK Usai Diperiksa

Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, nampak lesu saat keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (Foto: detik.com)



KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti, Selasa (13/2/2018). Penahanan dilakukan langsung oleh KPK seusai pemeriksaan Dian sebagai tersangka dugaan suap terkait anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

Dian nampak lesu saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dian akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. "Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa sore.

Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga menerima suap proyek ijon Dinas Dikpora Kebumen tahun anggaran 2016 bersama pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun.

Dian yang juga politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016. Yahya diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp2,3 miliar.

Jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.

Selain sebagai tersangka suap, Yahya juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.


| Sumber : cnnindonesia.com

Selasa, 23 Januari 2018

Ini Proyek dengan Fee 5-7 Persen yang Menyeret Bupati ke KPK

RSUD Prembun. (rsudprembun.kebumenkab.go.id)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Penetapan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka diumumkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018). Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. "Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Febri dalam jumpa pers.

Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.




"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Febri.

KPK menduga Fuad menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta, Hojin Anshori.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Khayub Muhammad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka. Khayub diduga salah satu pihak pemberi suap.


| Sumber : kompas.com

Bukan Hanya Bupati, Dua Pengusaha di Kebumen Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).(Foto: Kompas.com/Abba Gabrilin)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka atas tuduhan gratifikasi bersama dua pengusaha asal Kebumen, yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018). "MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Febri.

Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Hojin yang sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Sedangkan Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.




Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : bk01 | Sumber : kompas.com

Senin, 22 Januari 2018

Benarkan Dirinya Jadi Tersangka KPK, Yahya Fuad Terima Gratifikasi Sebelum Menjabat Bupati

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. (Dok BK)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad membenarkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan menerima gratifikasi. Hal itu ia ketahui setelah menerima surat dari KPK hari Sabtu, 20 Januari 2018 siang. Bupati pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen.

Terkait tuduhan gratifikasi, bupati berpendapat, penerimaan yang dimaksud bukan gratifikasi. Ia menerimanya dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya, karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen.

Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Dinas mendadak, Senin (22/1/2018) di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, yang dihadiri seluruh pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen.




Berkait dengan hal tersebut, Bupati berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum; dan tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan. Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekda dan pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya Bupati. Bila terpaksa harus mundur pun, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Bupati meminta kepada jajaran SKPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.

Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut.



| Editor : BK | Sumber : Humas Kebumen

Beredar Kabar Bupati Kebumen Menjadi Tersangka KPK

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Kebumen saat ini sedang geger memperbincangkan kabar mengejutkan tentang ditetapkannya Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad menjadi tersangka KPK. Kabarnya, orang nomor satu di Kebumen tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir berita dari koran lokal Kebumen Ekspres, Senin (22/1/2018), Jaksa KPK, Fitroh Roh Cahyanto  membenarkan status tersangka Mohammad Yahya Fuad. "Benar (Bupati Kebumen tersangka)," ujar Fitroh via pesan singkat, Senin (22/1/2018).

Namun Fitroh masih belum memberi keterangan detail dalam perkara apa Bupati ditetapkan tersangka. "Nanti tunggu perkembangannya," ujarnya singkat. Hingga hari ini Bupati Kebumen belum ditahan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sepertinya belum mendapat kabar penetapan Yahya Fuad sebagai tersangka. Oleh karena itu, Febri belum belum bisa memberikan keterangan.




Sebelumnya, KPK memang tengah menangani perkara korupsi di Kebumen. berawal dari Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara suap pejabat terkait proyek Dinas Pendidikan Kebumen. Dari enam tersangka itu, lima diantaranya sudah diputus bersalah. Salah satunya, Sekda Kebumen Adi Pandoyo.

Sementara, satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari. 




 Editor : BK | Sumber : Kebumen Ekspres

Selasa, 21 November 2017

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Kades ini Segera Diberhentikan





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polres Kebumen menetapkan dua kepala desa (kades) yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah inisial AW dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen inisial SDP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Terkait hal itu, dua kades tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian dua kades tersebut kini tengah dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen. “Setelah terdapat SK Bupati maka kedua Kades tersebut akan diberhentikan sementara waktu,” tutur Kabag Tapem Setda Kebumen Drs Asep Nurdiana MSi, Selasa (21/11/2017).

AW ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015 dam 2016. Yakni pada pekerjaan pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Pembangunan Jalan Desa, Jembatan, Irigasi dan tersier. Sedangkan SDP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa.

Sementara pemberhentian kades Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Asep mengaku masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya saat vonis telah ditetapkan, JPU Kejaksaan Negeri Kebumen masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Jika nanti vonisnya bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Asep mengimbau, agar para kades, yang baru saja dilantik maupun lainnya bekerja dengan baik. Adapun terkait dengan pengelolaan dana desa maka pihaknya berharap agar para kades berpedoman dengan regulasi yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

"Untuk menjaga agar tidak banyak terjadi penyelewengan maka pihaknya berharap agar Pemkab Kebumen, Polres dan Kejari dapat bersinergi untuk mengawasi pengelolaan dana desa di Kebumen," ucapnya.

Sebelumnya telah diberitakan jika perjalanan kasus korupsi Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berakhir sudah. Kepala Desa Kebakalan Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11) malam. (*/ekspres)




Minggu, 05 November 2017

Dua Kades di Kebumen Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Dana Desa






KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua orang kepala desa (kades) menjadi tersangka terkait dengan pengelolaan Dana Desa. Yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah berinisial AW dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen inisial SDP.

Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto membenarkan penetapan tersangka kedua kades tersebut. Namun detail perkara belum dapat disampaikan, karena tengah dalam proses penyidikan.

"Karena masih belum P21 (belum lengkap berkas perkaranya) kami belum bisa mengekspose. Aturannya memang begitu," kata AKP Willy, Sabtu (4/11/2017).

Informasi yang dihimpun, kedua kades tersebut belum ditahan.

Kasus yang menimpa kades akibat tersandung dana desa di Kebumen bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, Kades Kebakalan Kecamatan Karangggayam, berinisial SY (49) sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015. Saat ini, perkaranya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang. (*)





Kamis, 26 Oktober 2017

Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Disdikpora Kebumen

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan atas tersangka baru anggota Komisi A DPRD Kab Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL), pada kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen APBD tahun 2016.

Pemeriksaan di daerah tersebut dilakukan penyidik KPK, Kamis (26/10/2017) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah . (Foto: Rizal Bomantama/Tribunnews.com)




"Untuk kasus suap APBD-P tahun 2016 Kab Kebumen, dengan tersangka DL penyidik memeriksa empat saksi di daerah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/10/2017).

Febri menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa itu yakni unsur staf Sekwan DPRD Kab Kebumen dan Kasi Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kebumen, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta LBH.

Oleh penyidik KPK, Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Diah diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, Diah yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen itu diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Peran Diah yakni mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.

Atas perbuatannya, politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Febri menuturkan Dian merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau.

Empat di antaranya yang sudah divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan. (*/tribun)



Rabu, 18 Oktober 2017

Anggota Komisi A DPRD Kebumen Jadi Tersangka KPK





JAKARTA (www.beritakebumen.info) - Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terseut adalah hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2016 lalu di Kebumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Dian Lestari diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sigit Widodo (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019), dan Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Andien dan Hartoyo (Direktur Utama PT OSMA Group) terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Kasus ini terkait revisi APBD Kebumen tahun 2016 lalu. DPRD saat itu meminta penganggaran pokok pikiran DPRD atau Pokir DPRD, hingga terjadi kesepakatan Rp 10,5 miliar.

Anggaran untuk Komisi A sebesar Rp 1,95 miliar. Dituangkan dalam kegiatan Dikpora Kabupaten Kebumen. Yakni untuk program wajib belajar 9 tahun, pengadaan buku dan alat tulis senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian, program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Lalu program pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga, fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran.

Dian Lestari bertugas untuk mengurus dan mencairkan fee kepada pihak yang menjadi pelaksana proyek. Menurut KPK, Basikun Suwandin diduga telah memberikan uang Rp 60 juta kepada Dian Lestari, sebagai bagian fee atas pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.

Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (BK/bbs)



Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...