Tampilkan postingan dengan label POLEMIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLEMIK. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2018

Ribuan GTT dan PTT Gelar Aksi Damai Meminta Pengakuan

Ribuan GTT/PTT gelar orasi di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (12/2/2018). (Foto: Rahmat)




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari berbagai penjuru kecamatan berkumpul di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (12/2/2018) pagi. Mereka berorasi menyuarakan keinginan mereka agar mendapat pengakuan atau SK Penetapan dari Bupati dan Gubernur.

Aksi damai ini dimulai dengan jalan kaki dari Jalan HM Sarbini Kebumen menuju ke Jalan Veteran dengan membawa spanduk aspirasi bertuliskan tuntutan, keluh kesah dan gambaran nasib BTT/PTT saat ini. Selanjutnya memutari alun-alun dan sebagaian melakukan salat dhuha di Masjid Agung Kauman Kebumen.

Mereka meminta Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang guru, dengan cara mengakui GTT sebagai tenaga honorer. Juga Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 sebagai media penyelesaian masalah GTT/PTT.

"Kami mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur memberikan SK terhadap GTT/PTT," ujar Ketua FK GTT/PTT, Amed Zuhri.

Teatrikal yang menggambarkan perjuangan GTT/PTT dalam meraih SK. (Foto: Rahmat)





Orasi di depan Pendopo Bupati juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang menggambarkan nasib tragis GTT/PTT yang begitu sulitnya mendapat SK.

Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, Tukijan berharap agar permasalahan yang dialami GTT/PTT segera terselesaikan. Ia juga berharap agar mulai saat ini tidak ada lagi istilah GTT/PTT, tetapi setara dengan guru lainnya.
Lihat videonya berikut.


Reporter : bk/mat

Selasa, 23 Januari 2018

Kepala Dishub: Transportasi Online Harus Disikapi dengan Baik dan Bijaksana

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kebumen melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Selasa (23/1/2018). Acara dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Drs H Maskemi MPd. Kasatlantas Polres Kebumen AKP Suryo Wibowo, Ketua DPC Organda Kebumen Ir Ngadino, Dinas , R.Trans dan Klik Quick.

Kepala Balai Perhubungan Wilayah V Erry Derima Ryanto ADT MT menyampaikan, maraknya jasa transportasi online berbasis aplikasi merupakan bentuk dari adanya perkembangan teknologi. Dengan demikian hal itu tidak mungkin dapat dihindari sebagai bentuk dari perkembangan kemajuan zaman. Untuk itu diharapkan penyedia jasa aplikasi transportasi online dapat bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa transportasi resmi yang ada.

Menurut Erry Derima Ryanto ADT MT, diakui atau tidak adanya jasa transportasi berbasis aplikasi sangat memihak kepada konsumen maupun driver. Namun demikian jika tidak disikapi dengan baik maka hal ini dapat memicu pertentangan antara penyedia jasa transportasi offline. “Maka sebaiknya dilaksanakan kerjasama yang baik,” tuturnya.





Selama ini penyedia jasa aplikator umumnya hanya merekrut driver saja. Para draiver akan menggunakan kendaraan pribadinya sebagai jasa transportasi. Dengan adanya kerjasama yang baik, maka nantinya para draver aplikator merupakan orang-orang yang profesional dalam menjalankan tugas tersebut. “Ini sangat baik dan akan menguntungkan kedua belah pihak,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Erry Derima juga menegaskan agar jangan sampai terjadi aksi anarkis di Kebumen. Sebab jika sampai hal itu terjadi maka pasti akan berurusan dengan hukum. “Jaga kondusifitas yang baik, dan tetap kerjasama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Drs H Maskemi MPd menyampaikan aplikator merupakan konsekwensi dari perkembangan teknologi. Teknologi diciptakan untuk membantu mempermudah manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. “Untuk itu layanan ini juga akan mempermudah masyarakat dalam hal kebutuhan transportasi. Maka harus disikapi dengan baik dan bijaksana,” ucapnya, sembari menambahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 akan berlaku mulai 1 Februari 2018 mendatang.


| Sumber : Kebumen Ekspres

Selasa, 05 Desember 2017

Warga Miskin yang Merokok dan Pemalas Bantuannya Bakal Dicabut

Bupati Kebumen berdialog bersama Koordinator PKH Provinsi Jawa Tengah usai kegiatan Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggung Jawab dan Kesetiakawanan Sosial Kabupaten Kebumen, November 2017 lalu.




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kemiskinan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Kebumen yang menurut statistik menduduki peringkat dua termiskin di Jawa Tengah. Namun Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad beranggapan bahwa banyak masyarakat yang dianggap miskin sebenarnya tidak benar-benar miskin. Fakta di lapangan, banyak warga miskin tetapi merokok.

Pada saat briefing bersama para pekerja sosial yang terdiri dari PKH dan TKSK November 2017 lalu, Bupati menyampaikan pandangannya itu. Menurutnya, banyak warga miskin yang keberatan menebus raskin (rastra), membayar asuransi kesehatan ataupun tani, tetapi mereka mampu membeli rokok. Bahkan dalam sebulan bisa menghabiskan sekitar Rp 400 ribu hanya untuk membeli rokok.

"Itu berarti sudah sepertiga dari penghasilan rumah tangga miskin habis, dibakar oleh kepala keluarga (yang merokok)" tegas Bupati.

Bupati menyebut, garis kemiskinan di Kebumen adalah Rp 313 ribu per orang per bulan. Semisal dalam satu keluarga terdiri dari empat orang maka pendapatan minimal keluarga adalah Rp 1.152.000,- per bulan. Jika lebih dari itu maka, keluarga tersebut dianggap sudah tidak miskin. Ia berpesan kepada para pendamping sosial PKH dan TKSK mengedukasi masyarakat untuk berhenti minimal mengurangi rokok.






Melihat fakta tersebut, Bupati mewacanakan akan mencabut bantuan pemerintah bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Kebumen yang anggota keluarganya masih merokok. Hal itu ditegaskan bupati pada sejumlah kesempatan.

Saat meninjau Kelompok Tani Ternak di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, belum lama ini, Bupati kembali menegaskan masalah rokok. "Kalau merokok itu artinya kan sudah mampu. Itu sama saja duit dibakar," tegas Mohammad Yahya Fuad.


"Kita akan edukasi masyarakat. Setidaknya kalau belum bisa meningkatkan pendapatan, paling tidak bisa mengurangi pengeluaran yang tidak perlu," imbuhnya.

Selain itu, bupati juga akan mengevaluasi RTM penerima bantuan. Ke depan, penerima bantuan tidak lagi akan diberikan kepada warga miskin pemalas. Pasalnya, selama ini sudah banyak bantuan pemerintah yang digelontorkan tetapi tidak efektif mengurangi jumlah warga miskin di Kebumen.

"Jadi nanti warga miskin yang menerima bantuan itu, warga miskin yang masih produktif. Sehingga mereka mau berusaha, tidak setelah terima bantuan habis begitu saja," kata bupati.

Melalui kebijakan baru tersebut, bupati berharap bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kebume, Sukamto, menjelaskan penerima bantuan untuk RTM ke depannya harus memuat nama penerima, alamat penerima dan jenis usahanya.

"Untuk itu bapak bupati turun langsung ke wilayah, untuk melihat langsung program bantuan dari pemerintah yang berhasil yang bisa direplikasi. Selain juga melihat kegagalan yang ada, ini untuk diantisipasi dan dicarikan solusinya," terang Sukamto.

Dari hasil temuan bupati, salah satu penyebab tidak berjalannya program bantuan pemerintah untuk RTM karena kurangnya pendampingan dari tenaga ahli. Selain itu juga pembukuan kurang tertib.

"Dua hal ini akan mendapat prioritas penanganan. Diantarnta pada tahun 2018 akan direkrut tenaga ahli untuk mendampingi RTM, mulai dari tingkat kabipaten, kecamatan dan desa untuk memastikan progam berhasil," ungkapnya.

Ia menambahkan, kepala desa juga mulai diminta memetakan RTM secara rinci. "Mulai dari kebutuhan dan potensinya, kemudian minat dibidang apa. Sehingga bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran," tandasnya. (*)


| Editor : BK01/mat | 

Minggu, 03 Desember 2017

Kasus ODGJ Kebumen Terbesar Ketiga di Jateng, Kemiskinan Jadi Pemicunya





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kebupaten Kebumen menduduki peringkat ketiga untuk jumlah kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jawa Tengah. Hal itu diungkap Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Perlindungan Ibu dan Anak Keluarga Berencana Kebumen dr H Ahmad Dwi Budi Satrio MKes, pada workshop "Dampak Kependudukan Terhadap Kemiskinan dan Gangguan Jiwa", Rabu (29/11/2017) lalu di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen.


Budi Satrio menyebutkan, penyebab gangguan jiwa di Kebumen lebih banyak dipicu masalah kemiskinan pada keluarga ODJG. Kemiskinan kultural dan struktural itu lebih banyak disebabkan rendahnya rata rata lama sekolah penduduk Kebumen.

“Berdasarkan data statistik rata-rata sekolah penduduk hanya 6,7 tahun, sebagian besar lulus SD. Dengan pendidikan SD pekerjaan yang diperoleh jadi buruh tani, atau buruh lain,“ kata Budi Satrio.

Kemiskinan menjadi masalah yang menyulitkan penanganan ODGJ di Kebumen. Menurut Budi Satriyo, baru 60 persen pengidap gangguan jiwa yang tertangani.

Workshop yang diikuti oleh para camat dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebemen, itu dibuka oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Narasumber yang dihadirkan yakni Ketua Koalisi Kependudukan Jateng, Prof Dr Saratri Wilonoyudo dan Prof Harry Misna, dari University of Melbourn Australia.

Bupati Mohammad Yahya Fuad dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Kebumen terus menggenjot program percepatan pengentasan kemiskinan, bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa serta upaya pengendalian penduduk di Kabupaten Kebumen. Salah satu upayanya dengan memberikan fasilitas kepada warga miskin agar dapat hidup layak, baik pemberian asuransi kesehatan gratis serta bantuan lainnya.




Menurut bupati, kebiasaan merokok yang umumnya dilakukan warga miskin menjadi salah satu penyebab kemiskinan di Kabupaten Kebumen. Untuk itu, Pemkab Kebumen telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Diharapkan melalui perda ini masyarakat perokok berkurang dan dapat hidup sehat juga sejahtera," tegasnya.

Terkait ODGJ, pada tahun ini Pemkab Kebumen melakukan sejumlah program terkait bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa. Yang pendanaannya menggunakan berbagai bantuan diluar anggaran pemerintah seperti CSR.

Ia menambahkan, pada tahun depan Pemkab Kebumen akan tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan pengendalian penduduk. Sedangkan, untuk penanganan ODGJ, pihaknya akan mengefektifkan Gedung bekas RSUD lama menjadi shelter bagi ODGJ sebelum pasien benar-benar dinyatakan sembuh untuk bisa kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Saratri mengatakan, Kebumen punya potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti potensi wisata dan kuliner. Kedua jenis potensi itu, jika bisa dimanfaatkan optimal, masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah bisa meningkat kesejahteraanya. Beberapa desa menjadi desa wisata, dengan rata-rata pendidikan tidak tinggi, ternyata ekonominya bisa maju, dengan kreatifitas wisata dan kulinernya.

Pemberian bantuan sosial yang telah berjalan selama ini tidak menjadikan masalah kemiskinan di Kebumen teratasi. Masyarakat miskin butuh pemberdayaan ekonomi.

Potensi ekonomi yang ada di Kebumen bisa dijadikan modal pemberdayaan warga miskin meningkatkan pendapatanya. Dengan demikian mereka menjadi pelaku usaha kecil mikro.(*)


 | Editor : bk01/mat | Ref : BK-Bernas-Ekspres


Rabu, 29 November 2017

Buruh di Kebumen Demo Tuntut Upah Sesuai UMK





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Puluhan buruh gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Kebumen berdemonstrasi di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa(28/11/2017) kemarin. Mereka menuntut Pemkab Kebumen tegas menindak perusahaan yang memberi upah karyawan dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang masih banyak terjadi saat ini.

Sayangnya, tak ada satupun pejabat yang menemui mereka ketika berdemo di depan Pendopo Bupati. Sedang Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad saat itu sedang berada di luar kota. Masa kemudian beralih ke DPRD Kebumen dengan berjalan kaki.

UMK Kabupaten Kebumen tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.560.000. Maka Ketua KSBSI Kabupaten Kebumen, Hartoyo, mengatakan buruh di Kebumen tidak ingin terus ditindas dengan upah yang tidak layak.

Hartoyo, menyangsikan perusahaan di Kabupaten Kebumen akan mematuhi keputusan tersebut. Pasalnya, pada 2017 ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Kebumen yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan.




"Anehnya perusahaan-perusahaan besar yang karyawannya sampai 400 orang juga memberikan upah yang tidak layak. Saya punya buktinya," kata Hartoyo, kepada wartawan disela-sela aksi.

Ketua KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, menambahkan dari 175 perusahaan yang ada di Kabupaten Kebumen, baru 30 persen yang sudah membayar sesuai dengan UMK. Masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah Rp 1 juta per bulan. "Paling top mereka bayar Rp 1,2 juta, sedangkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900," ungkap Akif.

Dengan pengalaman itu, pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang isinya SK Gubernur Nomor 560/94 tahun 2017 tentang UMK 2018 takkan laku di Kabupaten Kebumen. "Oleh karenanya kami minta Pemkab Kebumen melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang akan datang," tegasnya.

Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD, massa buruh pun diterima di Ruang Komisi A DPRD Kebumen. Sayangnya, tidak ada anggota Komisi A yang menangani buruh yang menemui mereka. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan anggota Komisi C Ma'rifun.

Bagus Setiyawan, berjanji akan memfasilitasi aspirasi para buruh dengan mempertemukan mereka dengan stakeholder terkait. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk membahas persoalan tersebut dengan komisi yang menangani buruh. Setelah mendengarkan janji dari Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, massa buruh pun membubarkan diri.(*)


| Editor : BK01 | Sumber : inikebumen

Rabu, 22 November 2017

UMK Kebumen Tahun 2018 Naik 8,8% Jadi Rp 1.560.000, Begini Respon KSPSI





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/94 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2018 sebesar Rp 1.560.000,-.

Ini berarti UMK di kabupaten beriman ini naik 8,8 % atau sebesar Rp 126.100 dari tahun 2017, yakni dari 1.433.900 menjadi Rp 1.560.000.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menganggap hal itu biasa saja. KPSI menganggap hal itu bisa jadi hanya sekedar SK belaka, namun tidak ada realisasinya.

Menurut Ketua KSPSI Kebumen, Akif Fatwal Amin, selama ini masih terdapat 50 persen perusahaan di Kebumen yang belum membayar upah sesuai dengan UMK. Jika sudah demikian lantas apa gunanya ada kenaikan UMK, toh semua itu hanya sekedar SK. “Kalau diteruskan lantas apa gunanya,” tuturnya, Selasa (21/11/2017).

Ia bahkan berandai, jika pun UMK Kebumen naik tembus 2 juta tidak akan membuat kesejahteraan para buruh meningkat. Sebab banyak perusahaan di Kebumen yang membayar para pekerjanya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. "Kalau harus memilih mendingan UMK tetap, namun semua perusahaan mematuhinya," tegasnya.

Arif berpendapat, ketegasan Pemerintah menjadi hal yang sangat penting demi nasib para pekerja. Pemerintah Kebumen harus tegas untuk urusan UMK.

Sulitnya lapangan pekerjaan membuat para pekerja seakan tidak berdaya meski mereka harus mendapatkan gaji dibawah UMK dalam setiap bulannya. “Kami berharap UMK dapat diterapkan sesuai dengan aturannya Jika tidak maka di mata buruh hal itu sama saja tidak ada artinya,” ucapnya.


Editor : Rahmat | Sumber : Kebumenekspres

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...