KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polres Kebumen menetapkan dua kepala desa (kades) yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah inisial AW dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen inisial SDP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Terkait hal itu, dua kades tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian dua kades tersebut kini tengah dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen. “Setelah terdapat SK Bupati maka kedua Kades tersebut akan diberhentikan sementara waktu,” tutur Kabag Tapem Setda Kebumen Drs Asep Nurdiana MSi, Selasa (21/11/2017).
AW ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015 dam 2016. Yakni pada pekerjaan pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Pembangunan Jalan Desa, Jembatan, Irigasi dan tersier. Sedangkan SDP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa.
Sementara pemberhentian kades Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Asep mengaku masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya saat vonis telah ditetapkan, JPU Kejaksaan Negeri Kebumen masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Jika nanti vonisnya bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Asep mengimbau, agar para kades, yang baru saja dilantik maupun lainnya bekerja dengan baik. Adapun terkait dengan pengelolaan dana desa maka pihaknya berharap agar para kades berpedoman dengan regulasi yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya penyelewengan.
"Untuk menjaga agar tidak banyak terjadi penyelewengan maka pihaknya berharap agar Pemkab Kebumen, Polres dan Kejari dapat bersinergi untuk mengawasi pengelolaan dana desa di Kebumen," ucapnya.
Sebelumnya telah diberitakan jika perjalanan kasus korupsi Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berakhir sudah. Kepala Desa Kebakalan Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11) malam. (*/ekspres)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar