Rabu, 22 November 2017

UMK Kebumen Tahun 2018 Naik 8,8% Jadi Rp 1.560.000, Begini Respon KSPSI





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/94 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2018 sebesar Rp 1.560.000,-.

Ini berarti UMK di kabupaten beriman ini naik 8,8 % atau sebesar Rp 126.100 dari tahun 2017, yakni dari 1.433.900 menjadi Rp 1.560.000.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menganggap hal itu biasa saja. KPSI menganggap hal itu bisa jadi hanya sekedar SK belaka, namun tidak ada realisasinya.

Menurut Ketua KSPSI Kebumen, Akif Fatwal Amin, selama ini masih terdapat 50 persen perusahaan di Kebumen yang belum membayar upah sesuai dengan UMK. Jika sudah demikian lantas apa gunanya ada kenaikan UMK, toh semua itu hanya sekedar SK. “Kalau diteruskan lantas apa gunanya,” tuturnya, Selasa (21/11/2017).

Ia bahkan berandai, jika pun UMK Kebumen naik tembus 2 juta tidak akan membuat kesejahteraan para buruh meningkat. Sebab banyak perusahaan di Kebumen yang membayar para pekerjanya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. "Kalau harus memilih mendingan UMK tetap, namun semua perusahaan mematuhinya," tegasnya.

Arif berpendapat, ketegasan Pemerintah menjadi hal yang sangat penting demi nasib para pekerja. Pemerintah Kebumen harus tegas untuk urusan UMK.

Sulitnya lapangan pekerjaan membuat para pekerja seakan tidak berdaya meski mereka harus mendapatkan gaji dibawah UMK dalam setiap bulannya. “Kami berharap UMK dapat diterapkan sesuai dengan aturannya Jika tidak maka di mata buruh hal itu sama saja tidak ada artinya,” ucapnya.


Editor : Rahmat | Sumber : Kebumenekspres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...