KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Orang tua nampaknya harus semakin pandai mengawasi pergaulan anaknya di dunia maya. Begitu pun para remaja, agar lebih bijak dalam bersosial media dan tak mudah termakan tipu daya. Seorang gadis asal kebumen, sebut saja Bunga (17) menjadi korban rayuan gombal pemuda yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook.
Ia pun harus rela kehilangan kegadisannya setelah disetubuhi teman facebooknya yang diketahui bernama Febrian (19) asal Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen. Bahkan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Yakni di sebuah hotel di Yogyakarta, Purworejo, hingga di rumah pelaku.
Pertemuan pertama di Yogyakarta, mereka menginap dalam satu kamar di sebuah hotel , pada 3 Desember 2017. Sang gadis luluh setelah dirayu dan dijanjikan akan dinikahi hingga rela menyerahkan kehormatannya. Hubungan mereka berlanjut, terakhir pada 2 Januari 2018 tersangka mengajak korban di rumahnya.
Akibat kejadian itu, pelaku dilaporkan orang tua korban dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, tersangka diamankan anggota Unit I Satresrkim Polres Kebumen, Selasa (15/1) di rumahnya Desa Selokerto, Kecamatan Sempor pukul 17.00.
"Tersangka diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Arief Bahtiar.
Editor : bk01 | Sumber : Suara Merdeka
Ia pun harus rela kehilangan kegadisannya setelah disetubuhi teman facebooknya yang diketahui bernama Febrian (19) asal Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen. Bahkan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Yakni di sebuah hotel di Yogyakarta, Purworejo, hingga di rumah pelaku.
Pertemuan pertama di Yogyakarta, mereka menginap dalam satu kamar di sebuah hotel , pada 3 Desember 2017. Sang gadis luluh setelah dirayu dan dijanjikan akan dinikahi hingga rela menyerahkan kehormatannya. Hubungan mereka berlanjut, terakhir pada 2 Januari 2018 tersangka mengajak korban di rumahnya.
Akibat kejadian itu, pelaku dilaporkan orang tua korban dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, tersangka diamankan anggota Unit I Satresrkim Polres Kebumen, Selasa (15/1) di rumahnya Desa Selokerto, Kecamatan Sempor pukul 17.00.
"Tersangka diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Arief Bahtiar.
Editor : bk01 | Sumber : Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar