KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ahirnya disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (17/01/2017). Itu berarti DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui kenaikan retribusi pelayanan pasar.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz. Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 anggota. Dalam rapat tersebut delapan fraksi menyatakan setuju dua raperda itu menjadi perda.
Menanggapi persetujuan dua Raperda tersebut menjadi Perda, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kebumen menyetujui masukan Panitia Khusus DPRD dan telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perda Retribusi Pelayanan Pasar.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui penundaan penetapan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Limakarena masih menunggu peraturan perundangan terkait dan peraturan perundangan yang lebih lebih tinggi, yang mengatur hal yang sama dengan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sementara itu, beberapa pedagang di Pasar Tumenggungan Kebumen khawatir dengan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi Perda. Kehawatiran akan adanya sejumlah pedagang di pasar terbesar di Kebumen bangkrut, karena besarnya retribusi lebih besar dibanding keuntungan dari penjualan pada hari yang sama.
Suroso, pedagang beras mengatakan, dengan omzet penjualan bisa 1 ton per hari mampu membayar kenaikan retribusi, namun besarnya tidak lebih dari 200 persen dibanding retribusi yang berlaku sekarang.
“Saya khawatir, ada pedagang menutup usahanya, karena tidak mampu membayar retribusi,“ kata Suroso sambil menunjuk pedagang alat alat pertanian dan pertukangan, serta pakaian di lantai 2.
Sering terjadi, pedagang di los mendapatkan untung tidak cukup untuk membeli minum atau makan siang, Jika nantinya dibebani retribusi dengan kenaikan 700–1.000 persen, dikhawatirkan banyak pedagang barang tertentu bangkrut.
Suroso mengaku, sejak tahun 2011, ia hanya membayar retribusi Rp 32.000 per bulan, untuk kios seluas 32 meter persegi. Jika perda yang baru disetujui DPRD Kebumen berlaku, ia harus membayar retribusi sampai Rp 240.000 per bulan.
Editor : BK01 | Sumber : Bernas
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz. Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 anggota. Dalam rapat tersebut delapan fraksi menyatakan setuju dua raperda itu menjadi perda.
Menanggapi persetujuan dua Raperda tersebut menjadi Perda, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kebumen menyetujui masukan Panitia Khusus DPRD dan telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perda Retribusi Pelayanan Pasar.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui penundaan penetapan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Limakarena masih menunggu peraturan perundangan terkait dan peraturan perundangan yang lebih lebih tinggi, yang mengatur hal yang sama dengan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sementara itu, beberapa pedagang di Pasar Tumenggungan Kebumen khawatir dengan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi Perda. Kehawatiran akan adanya sejumlah pedagang di pasar terbesar di Kebumen bangkrut, karena besarnya retribusi lebih besar dibanding keuntungan dari penjualan pada hari yang sama.
Suroso, pedagang beras mengatakan, dengan omzet penjualan bisa 1 ton per hari mampu membayar kenaikan retribusi, namun besarnya tidak lebih dari 200 persen dibanding retribusi yang berlaku sekarang.
“Saya khawatir, ada pedagang menutup usahanya, karena tidak mampu membayar retribusi,“ kata Suroso sambil menunjuk pedagang alat alat pertanian dan pertukangan, serta pakaian di lantai 2.
Sering terjadi, pedagang di los mendapatkan untung tidak cukup untuk membeli minum atau makan siang, Jika nantinya dibebani retribusi dengan kenaikan 700–1.000 persen, dikhawatirkan banyak pedagang barang tertentu bangkrut.
Suroso mengaku, sejak tahun 2011, ia hanya membayar retribusi Rp 32.000 per bulan, untuk kios seluas 32 meter persegi. Jika perda yang baru disetujui DPRD Kebumen berlaku, ia harus membayar retribusi sampai Rp 240.000 per bulan.
Editor : BK01 | Sumber : Bernas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar