RSUD Prembun. (rsudprembun.kebumenkab.go.id) |
Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. "Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Febri dalam jumpa pers.
Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.
"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Febri.
KPK menduga Fuad menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta, Hojin Anshori.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Khayub Muhammad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka. Khayub diduga salah satu pihak pemberi suap.
| Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar