Selasa, 23 Januari 2018

Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan Gara-gara Status Facebok

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kebumen Abdul Karnain Mardjuned (60), Selasa (23/1/2018). Karnain ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro dari Partai Gerindra asal Kebumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Erry Pudyanto Marwantoro melalui Kasi Pidana Umum Muslih menyampaikan penahanan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen sejak hari itu juga.

"Mulai hari ini pihaknya ditahan di Rutan Kebumen," ujarnya.




Perkara ini bermula saat tersangka mengunggah status di akun Facebooknya tentang Pilkada Kebumen dengan mencantumkan nama korban pada 28 Nopember 2015 silam. Korban yang merasa namanya dicemarkan melaporkan ke Polres Kebumen 5 Januari 2016 dan kemudian dilakukan penyelidikan Maret 2016.

"Tersangka melanggar Pasal 45 A ayat 2 atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.


Reporter : _________ | Editor : ___________ | Sumber : _________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...