Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).(Foto: Kompas.com/Abba Gabrilin) |
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018). "MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Febri.
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Hojin yang sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Sedangkan Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : bk01 | Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar