Gambar Ilustrasi. |
"Pelaku berhasil menaklukan korban. MS menjalankan aksinya di rumahnya. Setelah diperiksa, pelaku sudah menjalankan aksinya empat kali," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, Sabtu (20/1/2018).
AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, MS tertarik dengan Mawar karena hampir setiap hari melihatnya. Tidak bisa menahan gejolak, ia kemudian memutar otak untuk mengelabui gadis itu.
Kasus terungkap setelah Mawar menceritakan peristiwa yang ia alami kepada keluarga. Keluarga Mawar yang terkejut mendengar ceritanya kemudian melaporkan kepada Polisi.
Petugas Unit 1 Sat Reskrim segera bertindak dan mengamankan MS di rumahnya, Jumat (05/01/2018) sekira pukul 16.30 wib.
Korban yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Kebumen untuk memulihkan trauma. Korban diberi pendampingan psikologis atas kejadian yang ia terima.
Sedangkan MS dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perbuatan yang ia perbuat. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : BK01| Sumber : Okezone - Humas Polres Kebumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar