Minggu, 04 Februari 2018

Ngaku Tim Saber Pungli Nasional, Warga Kebumen Ditangkap Polres Tegal

Tiga oknum wartawan diamankan polisi, Sabtu (3/2/2018) sore. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Kecamatan Margadana. Aksi itu mereka lakukan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota tim saber pungli dari Jakarta.
TEGAL (www.beritakebumen.info) - Seorang warga asal Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, Arief Ferdianto (28),  ditangkap pihak kepolisian Polresta Tegal beserta dua rekannya Firdaus Andika (41) warga Desa Kertabesuki Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dan Saeful Arifin (41) warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Sabtu (3/2/2018) sore.

Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan kepada Umarudin (54) seorang PNS di Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal, dengan mengaku sebagai petugas Tim Saber Pungli Nasional.

Penuturan korban, kejadian bermula saat dia bertugas seperti biasa di Kantor Kecamatan Margadana, Jumat 26 Januari lalu. Tiba-tiba ketiga pelaku yang mengaku sebagai tim saber pungli menghampirinya dan mengatakan kalau di kantor, korban dalam pelayanan sudah melakukan pungli.

"Saat itu, mereka mengatakan kalau saya telah melakukan pungutan liar. Padahal saya tidak melakukannya," katanya.

Untuk menakut-nakuti, salah satu pelaku dengan menggunakan baju ber-emblem logo pers, layaknya wartawan mencoba mewancarai dengan salah satu perangkat hp dan kamera untuk memfoto korbannya.




Salah seorang pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp 10 juta jika tidak ingin perkara itu dilaporkan ke atasannya. Korban bernegosiasi dan menyanggupi Rp 5 juta, separuh dari yang mereka minta.

“Negosiasi tersebut terpaksa dilakukan karena korban (Umarudin) tidak ingin ada keributan,” ujar Wakapolres Tegal Kota Kompol Pri Haryadi,SH seperti dalam pers relesenya, Minggu (4/2/2018).

Para pelaku pergi setelah pemerasan berhasil. Selanjutnya, korban Umarudin hari Seninnya tanggal 29 Januari melapor ke Kepolisan Polsek Margadana perihal pemerasan yang terjadi pada dirinya. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian yang sudah mengantongi beberapa ciri pelaku pun melakukan penangkapan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Wakapolresta Kompol Pri Haryadi membenarkan adanya penangkapan itu. Ketiganta ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Brebes.

"Ketiganya langsung kita amankan dengan barang bukti uang tunai. Nantinya akan kita proses dab kita kenakan pasal Pemerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KUHP," jelasnya



Editor : bk01 | Sumber : radartegal.com - beritajowo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...