GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Kejahatan asusila kembali terjadi. Mawar (21), bukan nama sebenarnya, tak pernah menyangka kesuciannya akan terenggut oleh teman prianya sendiri AK (24). Tidak sendirian, AK melakukan perbuatan bejadnya dengan dibantu rekannya AM (34) dan AG (26). Akibat perbuatan mereka, ketiga pemuda ini pun harus berurusan dengan polisi.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Mawar, warga Kecamatan Buayan, main ke rumah AK, Sabtu (14/10/2017) petang. Tak lama kemudian dua teman AK, yakni AM dan AG juga datang. Mereka bertiga mabuk-mabukan dengan ditemani Mawar.
Ketika malam semakin larut, Mawar pamit pulang dengan diantar oleh ketiga pemuda tersebut. Mawar dibonceng AK, sedangkan AM berboncengan dengan AG. Bukannya diantar ke rumahnya, tetapi dibelokan ke bulakan sawah yang sepi dan gelap di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.
Di tempat inilah sekitar pukul 22.30 WIB, Mawar digagahi oleh AK dengan dibantu oleh kedua temannnya tersebut. AM bertugas memegangi tangan korban, sedangkan AG membekap mulut korban.
Setelah AK , melampiaskan nafsunya, giliran AM yang beraksi. Namun, saat AM lengah korban dapat melarikan diri dan ditolong oleh dua warga setempat. Korban pun diantarkan ke Mapolsek Gombong untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari tiga pelaku. "Kami langsung terjunkan tim untuk mencari tiga pelaku," ujar Hendrie Suryo.
Kurang dari 24 jam, Anggota Reskrim Polsek Gombong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarto, berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Puring.
Hendrie membeberkan, dari keterang salah satu tersangka AK nekad berbuat tindakan asusila terhadap korban karena sakit hati cintanya ditolak.
"Ketiga tersangka kami tahan, dalam perkara pemerkosaan, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya dua belas tahun penjara," tegas AKP Hendri.
Salah satu tersangka dimintai keteragan di Mapolsek Gombong, Minggu 16 Oktober 2017 malam. |
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Mawar, warga Kecamatan Buayan, main ke rumah AK, Sabtu (14/10/2017) petang. Tak lama kemudian dua teman AK, yakni AM dan AG juga datang. Mereka bertiga mabuk-mabukan dengan ditemani Mawar.
Ketika malam semakin larut, Mawar pamit pulang dengan diantar oleh ketiga pemuda tersebut. Mawar dibonceng AK, sedangkan AM berboncengan dengan AG. Bukannya diantar ke rumahnya, tetapi dibelokan ke bulakan sawah yang sepi dan gelap di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.
Di tempat inilah sekitar pukul 22.30 WIB, Mawar digagahi oleh AK dengan dibantu oleh kedua temannnya tersebut. AM bertugas memegangi tangan korban, sedangkan AG membekap mulut korban.
Setelah AK , melampiaskan nafsunya, giliran AM yang beraksi. Namun, saat AM lengah korban dapat melarikan diri dan ditolong oleh dua warga setempat. Korban pun diantarkan ke Mapolsek Gombong untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari tiga pelaku. "Kami langsung terjunkan tim untuk mencari tiga pelaku," ujar Hendrie Suryo.
Kurang dari 24 jam, Anggota Reskrim Polsek Gombong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarto, berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Puring.
Hendrie membeberkan, dari keterang salah satu tersangka AK nekad berbuat tindakan asusila terhadap korban karena sakit hati cintanya ditolak.
"Ketiga tersangka kami tahan, dalam perkara pemerkosaan, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya dua belas tahun penjara," tegas AKP Hendri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar