Rabu, 29 November 2017

Buruh di Kebumen Demo Tuntut Upah Sesuai UMK





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Puluhan buruh gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Kebumen berdemonstrasi di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa(28/11/2017) kemarin. Mereka menuntut Pemkab Kebumen tegas menindak perusahaan yang memberi upah karyawan dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang masih banyak terjadi saat ini.

Sayangnya, tak ada satupun pejabat yang menemui mereka ketika berdemo di depan Pendopo Bupati. Sedang Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad saat itu sedang berada di luar kota. Masa kemudian beralih ke DPRD Kebumen dengan berjalan kaki.

UMK Kabupaten Kebumen tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.560.000. Maka Ketua KSBSI Kabupaten Kebumen, Hartoyo, mengatakan buruh di Kebumen tidak ingin terus ditindas dengan upah yang tidak layak.

Hartoyo, menyangsikan perusahaan di Kabupaten Kebumen akan mematuhi keputusan tersebut. Pasalnya, pada 2017 ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Kebumen yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan.




"Anehnya perusahaan-perusahaan besar yang karyawannya sampai 400 orang juga memberikan upah yang tidak layak. Saya punya buktinya," kata Hartoyo, kepada wartawan disela-sela aksi.

Ketua KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, menambahkan dari 175 perusahaan yang ada di Kabupaten Kebumen, baru 30 persen yang sudah membayar sesuai dengan UMK. Masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah Rp 1 juta per bulan. "Paling top mereka bayar Rp 1,2 juta, sedangkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900," ungkap Akif.

Dengan pengalaman itu, pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang isinya SK Gubernur Nomor 560/94 tahun 2017 tentang UMK 2018 takkan laku di Kabupaten Kebumen. "Oleh karenanya kami minta Pemkab Kebumen melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang akan datang," tegasnya.

Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD, massa buruh pun diterima di Ruang Komisi A DPRD Kebumen. Sayangnya, tidak ada anggota Komisi A yang menangani buruh yang menemui mereka. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan anggota Komisi C Ma'rifun.

Bagus Setiyawan, berjanji akan memfasilitasi aspirasi para buruh dengan mempertemukan mereka dengan stakeholder terkait. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk membahas persoalan tersebut dengan komisi yang menangani buruh. Setelah mendengarkan janji dari Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, massa buruh pun membubarkan diri.(*)


| Editor : BK01 | Sumber : inikebumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...