KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - PSK yang terjaring razia gabungan Polres Kebumen di Pasar Ayam Tamanwinangun Kebumen pada akhir pekan kemarin menjalani sidang di Pengadilan Kebumen, Rabu (01/11/2017) siang.
Mereka semua memenuhi sanksi sesuai pasal 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 6 tahun 1973 tentang pemberantasan Prostitusi, dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 150.000,- .
“Mereka semua membayar denda. Jadi tidak ada yang dikurung,” papar Briptu Moh Mahasen personel Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen yang mendampingi sidang.
Para PSK mengaku ingin berhenti dari profesi hitamnya itu asalkan mereka mendapatkan pekerjaan, atau ada yang bersedia menikahi.
“Ya, mereka semua berkeinginan insyaf. Namun, jika mereka mempunyai pekerjaan yang layak. Kan, alasan utama mereka menjadi PSK, karena faktor ekonomi,” ucapnya.
Salah satu PSK, berinisial SC (29) warga Purwokerto, mengaku ingin berhenti, namun jika ada yang mau menikahinya ataupun ada yang mau memberinya modal usaha ataupun jika ia mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Saya mau berhenti pak. Tapi, saya kan menghidupi anak seorang diri. Suami pergi entah ke mana. Jika ada yang mau menikahi, atau mau memberi saya modal usaha, saya berhenti,” kata SC saat dimintai keterangan oleh petugas Tipiring.
SC juga mengaku trauma untuk berumah tangga. Dirinya mengaku pernah disakiti mantan suami. Bahkan dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar dari mantan suami.
“Sebetulnya, saya trauma untuk menikah lagi. Saat saya menikah dulu, saya sering dianiaya mantan suami. Bahkan perut saya, yang saat itu sedang hamil pernah ditendang sama mantan suami saya. Akhirnya kami bercerai. Saya jadi kaya gini (PSK),” katanya. (bk/reskbm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar