KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kabar mengenai kewajiban registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK beredar luas di masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) pun telah merilis pengumuman tersebut di laman resminya www.kominfo.go.id maupun melalui pesan singkat SMS ke para pengguna ponsel.
Para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan telah diterima oleh pelanggan kartu SIM prabayar. Meski begitu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kebumen mengaku belum mendapat surat edaran dari Kominfo terkait proses aktivasi kartu SIM prabayar operator selular.
"Iya sudah dengar informasinya bahwa ada aturan baru itu, tapi belum ada surat edaran resminya dari Kementerian Kominfo yang kami terima," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kebumen Cokro Aminoto, Senin (30/10/2017).
Menurut Cokro, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi, terutama handphone yang menggunakan kartu SIM prabayar. Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kami mengimbau kepada pengguna ponsel agar melakukan registrasi ulang pada kartu SIM," imbaunya.
Kasi Persandian dan Telekomunikasi Diskominfo Kebumen, Toto Wahyu mengatakan,
pendaftaran kartu dapat dilakukan dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS) dengan mencantumkan nomor NIK dan KK ke nomor 4444. Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
"Nanti setelah kirim pesan ada konfirmasi tentang nama pemilik kartu," ujarnya.
Batas ahir registrasi kartu SIM prabayar sampai dengan 28 Februari 2018. (*/sorot)
Baca: Jangan Panik, Registrasi Kartu Prabayar Sampai 28 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar