(www.beritakebumen.info) - Isu terkait 8 penyakit tidak lagi ditanggung oleh BPJS beredar luas di media beberapa waktu lalu. Menkes menegaskan itu tidak benar alias hoax. BPJS tetap menanggung biaya untuk 8 penyakit katastropik.
Penyakit yang dimaksud mencakup gangguan jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukemia, dan hemofilia.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (27/11/2017) mengatkan, tidak mungkin penyakit katastropik dicabut dari BPJS Kesehatan. "Jika dicabut, namanya bukan lagi asuransi jaminan kesehatan nasional," ujar Nila.
Menurut Nila, ada dua kemungkinan penyebab beredarnya isu itu. Bisa jadi wartawan salah tangkap atau Direktur Utama BPJS Kesehatan keliru bicara. Ia mengatakan akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Dirut BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, Nila mengatakan, pelayanan kesehatan bagi penyakit katastropik memang membutuhkan biaya besar. Jumlahnya sepertiga dari pembiayaan BPJS Kesehatan. "Tahun 2016 saja Rp 6,9 triliun anggaran JKN tersedot untuk kurang dari 1 juta penderita penyakit jantung," katanya.
Nila mengatakan, jika penyakit katastropik tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat pasti terbebani karena biaya pengobatan yang tinggi- Karena itu, menurut dia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap mengutamakan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal coverage), termasuk menanggung biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik.
Menurut Nila, yang harus dilakukan untuk menekan biaya itu bukan menghentikan pembiayaan, melainkan menggencarkan pola hidup sehat di masyarakat Gaya hidup sehat, pola makan, dan pemeriksaan kesehatan rutin berpotensi mencegah munculnya penyakit katastropik.
"Dengan begitu, pola pikir warga dapat berubah dari pengobatan menjadi pencegahan penyakit Kami akan terus meng-galakkan edukasi kesehatan melalui puskesmas," katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya masih menjamin pembiayaan kedelapan penyakit katastropik. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait munculnya isu tersebut "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, kami jamin biayanya. Kami akan tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan pemerintah," ujar Nopi.
Sumber Kompas menyebutkan biaya penanganan penyakit katastropik pada 2014-2016 sebesar Rp 363 triliun atau 28 persen dari biaya total pelayanan kese-hatan rujukan.
Editor : bk01 | Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar