KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pengayom bagi warganya. Namun apa yang dilakukan Ponco Sujatmiko (40), Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, sungguh keterlaluan. Ia tega melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warganya. Mirisnya lagi, korban adalah nenek-nenek 74 tahun tetangganya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos saat press release di halaman Polres Kebumen menerangkan bahwa penangkapan Kades Jatiluhur, dilakukan Selasa sore (28/11/2017) atau hanya hitungan jam setelah tersangka melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban Parsini.
“Aksi kriminal kepala Desa ini terungkap sejak korban parsini melaporkan tersangka ke Polsek Rowokele, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa itu yang merupakan tetangganya, dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka” terang Kapolres.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban dari belakang dan mengambil uang sejumlah Rp 2 juta. Setelah melakukan penyelidikan gelar perkara di Polsek, tersangka kemudian diamankan pada sore harinya,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap parsini termasuk yang sebelumnya, sudah mencuri uang Rp 200 ribu milik korban pada tanggal (26/11/17).
Setelah melakukan aksinya tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian sebelumnya, untuk mengelabuhi korban. “Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota,” kata Kapolres
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka ini juga melakukan tidak pidana (curat) pencurian dengan pemberatan yaitu mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak 35 juta yang notabenya barang itu adalah milik Desa Jatiluhur yaitu Desa yang dipimpinya.
“Dari hasil curianya itu oleh tersangka untuk melunasi hutang – hutanya dan mencukupi kebutuhan ekonomi” imbuh Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya sembilan tahun.
| Sumber : Humas Polres Kebumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar