Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, nampak lesu saat keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (Foto: detik.com) |
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti, Selasa (13/2/2018). Penahanan dilakukan langsung oleh KPK seusai pemeriksaan Dian sebagai tersangka dugaan suap terkait anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
Dian nampak lesu saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dian akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. "Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa sore.
Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga menerima suap proyek ijon Dinas Dikpora Kebumen tahun anggaran 2016 bersama pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Dalam kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun.
Dian yang juga politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016. Yahya diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp2,3 miliar.
Jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.
Selain sebagai tersangka suap, Yahya juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
| Sumber : cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar