Senin, 19 Februari 2018

Pemkab Setujui Bongkar Shelter Pusat Kuliner





KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyetujui perintah atau rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kebumen untuk membongkar shelter di Pusat Kuliner Kebumen dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

Rekomendasi ditindaklanjuti setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kali Lima.

Sikap Pemkab Kebumen itu disampaiklan Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (19/02/2018).

Rapat kali ini agenadanya adalah pemandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan Raperda Pemberdayaan dan Penataaan Pedagang Kaki Lima menjadi Perda.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Cipto Waluyo SKep Ns, semua fraksi menyatakan setuju raperda itu menjadi perda.

Sebagian besar fraksi meminta dilakukan penataan PKL sehingga antara perekonomian PKL dan kepentingan umum tidak terganggu. Di antaranya, ada zonasi PKL dan penegakan perda, jika ada pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan PKL.

Pada beberapa pasal di perda itu disebutkan pengaturan bisa diterapkan dengan Peraturan Bupati Kebumen. Masukan dari Pansus III yang membahas raperda itu, menurut Yazid Mahfudz, lebih memperluas cakupan yang akan diatur.

Kepada koranbernas.id, Yazid Mahfudz mengungkapkan, sebelum Pansus III menyampaikan perintah/rekomendasi pembongkaran dan penataan PKL di Pusat Kuliner Kebumen, ada aspirasi masuk ke Pemkab Kebumen dan DPRD Kabupaten Kebumen.

Aspirasi itu dari alumni, guru dan siswa SMA Negeri 1 Kebumen. Mereka merasa terganggu dengan kegiatan di pusat kuliner tersebut. “Bau masakannya sampai ke sekolah,“ kata Yazid Mahfudz.

Aspirasi ini menjadi salah satu alasan Pemkab Kebumen menyetujui rekomendasi Pansus III dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen.

Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangannya setelah perda itu diundangkan.

Pengamatan koran ini, keberadaan PKL di pusat kuliner itu tidak hanya mengganggu kegiatan pendidikan dan ibadah. Pejalan kaki juga terganggu.

Trotoar yang menjadi hak pejalan kaki dirampas oleh mereka, yang mendirikan tenda lebar selebar trotoar. Pejalan kaki harus turun ke jalan, karena tertutup tenda PKL. (sol)


 | Sumber : koranbernas.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...