Senin, 19 Februari 2018

Njambret, Warga Kutowinangun Ditangkap Polisi

KUTOWINANGUN (www.beritakebumen.info) - Seorang pria inisial GSP (27), warga Desa Kuwarisan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kutowinangun, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bersama Anggota Reskrim Polsek Poncowarno, Senin (19/2/2018). Karyawan swasta ini ditangkap polisi karena telah melakukan penjambretan.

"Yang bersangkutan (GSP) adalah pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Kasubaghumas Polres Kebumen, AKP Masngudin MPdI.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni HP merek ASUS warna gold dan satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil kejahatan tersangka.

"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kini dia sedang diperiksa lebih lanjut dan dikenakan pasal 365 KUH pidana," ujar AKP Masngudin.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan korban Wiwit Haryuningsih (30), warga Desa Lerep Kecamatan Poncowarno. Kepada polisi, Wiwit melapor telah menjadi korban penjambretan pada 1 Februari lalu.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Resmob langsung bergerak mengamankan pelaku.


 Editor : bk01 | Sumber : ekspres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...