Selasa, 21 November 2017

Dua Pemuda Kutowinangun Pelaku Penjambretan Ditangkap Polisi

Dua tersangka pelaku penjambretan di Jalan Cendrawasih Kebumen berhasil diamankan polisi. (foto: Polres Kebumen)




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dua pemuda asal Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun ditangkap polisi, Senin (20/11/2017) karena melakukan penjambretan terhadap Ningrum (29), warga Desa Sumberadi Kebumen. Mereka adalah MH (18) dan RS (20). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi, kedua tersangka sempat mengelak telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) namun ahirnya mereka mengakuinya.

Aksi jambret dilakukan tersangka pada Sabtu (18/11/2017) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cendrawasih Kebumen. Korban, Ningrum, warga Desa Sumberadi Kecamatan Kebumen saat itu dalam perjalanan pulang dengan dibonceng sepeda motor sembari memainkan ponsel OPPO nya. Pelaku memepet korban kemudian menyambar ponsel korban dan langsung kabur melarikan diri.

Polisi dengan sigap melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku. Reskrim Polsek Kutowinangun segera meninkdaklanjuti bergerak ke rumah orang tua tersangka. Keduanya berhasil diamankan polisi sebelum sempat menikmati hasil rampasannya. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, Ikuti Lomba Krenova 2018

KEBUMEN ( www.beritakebumen.info ) - Bappeda Kabupaten Kebumen kembali mengadakan lomba kreativitas dan inovasi masyarakat (Krenova) tahun...