Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. (Dok BK) |
Terkait tuduhan gratifikasi, bupati berpendapat, penerimaan yang dimaksud bukan gratifikasi. Ia menerimanya dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya, karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen.
Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Dinas mendadak, Senin (22/1/2018) di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, yang dihadiri seluruh pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen.
Berkait dengan hal tersebut, Bupati berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum; dan tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan. Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekda dan pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya Bupati. Bila terpaksa harus mundur pun, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Bupati meminta kepada jajaran SKPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.
Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut.
| Editor : BK | Sumber : Humas Kebumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar