"Di satu sisi kami sangat prihatin dengan maraknya penambangan pasir ilegal di dekat calon jembatan tersebut, namun di sisi lain kami harus menaati aturan. Mengingat kawasan sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, maka kami tak bisa melakukan penindakan tanpa surat perintah dari Pemprov Jawa Tengah," ujar Kepala Satpol PP kebumen, R Agung Pambudi MSi, di ruang kerjanya, Kamis (18/01/2018).
Menurut Agung Pambudi, penambangan pasir sungai yang berdekatan dengan bangunan air jelas sangat membahayakan kondisi bangunan air tersebut. Begitu pula terkait dengan terus berlangsungnya penambangan pasir di dekat calon jembatan JJLS baru di Desa Ayam Putih tersebut, menjadi ancaman serius bagi kondisi calon jembatan.
"Harus ada tindakan tegas terhadap para penambang itu agar menghentikan total perbuatan mereka. Namun kami terkendala oleh aturan. Mengingat kawasan sungai itu adalah kewenangan Pemprov Jawa Tengah, bila kami menindak tanpa ada mandat dari Pemprov Jawa Tengah, kami justru akan dinyatakan melanggar aturan," ujar Agung.
Kendati Satpol PP Kebumen bisa mengambil tindakan penertiban terhadap penambang, Agung menjanjikan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Satpol PP Jawa Tengah, dalam waktu dekat ini. (Dwi/KR)
Sumber : KRJogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar